Umum


PENDAHULUAN

DESA KU YANG INDAH

A. Latar Belakang

Keberadaan UU Nomor 32/2005 tentang otonomi Daerah dan PP Nomor 72/2005 tentang Penyelenggaran Pemerintah Desa, telah mengantarkan desa untuk dapat memanfaatkan dan mengelola sendiri Alokasi Dana Desa (ADD). Prasyarat pemanfaatan ADD sendiri mengharuskan pemerintah Desa menetapkan Perdes tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa. Berpijak dari sini maka diperlukan proses-proses perencanaan pembangunan ditingkat desa yang melibatkan partisipasi langsung warga masyarakat, sekaligus proses perencanaan pembangunan yang lebih reguler dan formal semacam musyawarah rencana pembangunan desa (musrenbangdes), maupun dalam proses perencanaan pembangunan seperti diatur dalam UU atau peraturan-peraturan pemerintah yang lain.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des) Desa Semen tahun 2010-2015 yang ditetapkan dengan peraturan Desa Semen adalah dokumen induk dari perencanaan pembangunan desa, memuat visi, misi, arah kegiatan pembangunan, didasarkan pada kondisi, potensi, permasalahan, kebutuhan nyata desa, dan aspirasi masyarakat yang tumbuh dan berkembang di Desa.
RPJM Desa Semen sebagai rencana induk untuk melakukan kegiatan pembangunan desa, disusun dengan melibatkan semua elemen masyarakat yang ada di desa Semen atau yang mewakilinya, dan semua pihak yang yang berkepentingan.
RPJM Desa Semen sebagai penjabaran dari visi dan misi desa juga memuat kerangka ekonomi desa, arah kebijakan keuangan desa, strategi pembangunan desa, kebijakan umum, dan disertai macam-macam program kegiatan dengan pendanaan yang bersifat indikatif.
Selain sebagai petunjuk dan penentu arah kebijakan, dokumen ini juga digunakan untuk dasar penilaian kinerja Kepala Desa Semen dalam melaksanakan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat selama masa jabatannya. Dokumen ini juga dapat dipergunakan sebagai tolok ukur keberhasilan Kepala Desa Semen dalam laporan penyelenggaraan pemerintah desa dan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala desa yang diserahkan kepada Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Semen maupun kepada masyarakat umum.

B. Maksud dan Tujuan

RPJM Desa Semen tahun 2010-2015 disusun dengan maksud menyediakan dasar dan pedoman
resmi pemerintah Desa Semen, BPD, LPMD, semua elemen masyarakat dan semua pihak yang berkepentingan dalam pembangunan desa. Selain itu, dokumen ini juga menjadi acuan penentuan pilihan-pilihan program kegiatan tahunan desa yang akan dibahas dalam rangkaian forum musyawarah perencanaan pembangunan secara berjenjang. Untuk itu isi dan subtansinya mencakup indikasi rencana program dan kegiatan secara lintas sumber pembiayaan, baik dari APBD Desa Semen, ADD, Unit anggaran dari jenjang di atasnya maupun dari semua pihak yang berkepentingan dengan pembangunan desa Semen.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, RPJM-Desa Semen tahun 2009-2014 disusun dengan tujuan sebagai berikut:

  1.  Menyediakan dasar dan pedoman resmi bagi seluruh jajaran aparatur pemerintah Desa Semen , BPD,      Lembaga-lembaga Kemasyarakatan, seluruh elemen masyarakat serta semua pihak yang berkepentingan dalam menentukan prioritas program dan kegiatan tahunan yang akan dibiayai dari APBD Desa Semen dan anggaran dari jenjang unit pemerintahan di atasnya.
  2. Menyediakan satu tolak ukur untuk mengukur dan melakukan evaluasi kinerja tahunan setiap unsur atau bidang di dalam pemerintah desa, serta sebagai bahan bagi perencanaan dan penganggaran pembangunan tahunan desa.
  3.  Menjabarkan gambaran tentang kondisi umum desa sekarang dalam konstelasi kecamatan dan kabupaten, sekaligus memahami arah dan tujuan yang ingin dicapai dala kurun waktu lima tahun dalam rangka mewujudkan visi dan misi desa.

  4. Memudahkan seluruh jajaran Pemerintahan Desa, BPD dan lembaga-lembaga kemasyarakatan, elemen lain dan semua pihak yang berkepentingan dalam mencapai tujuan dengan menyusun program dan kegiatan secara terpadu, terarah dan terukur.
  5.  Memudahkan jajaran aparatur Pemerintahan Desa, BPD, Lembaga-lembaga kemasyarakatan, seluruh elemen masyarakat desa dan semua pihak yang berkepentinga untuk memahami dan menilai arah kebijakan dan program serta kegiatan pembangunan tahunan dalam kurun waktu lima tahun.
  6. RPJM Desa Semen dapat menjadi masukan bagi RPJM Unit Pemerintahan yang lebih tinggi, tingkat Kecamatan dan Kabupaten.
C. Dasar Hukum Penyusunan RPJM-Desa
  1.  Landasan Idiil Pancasila.
  2.  Landasan Konstitusional Undang-undang Dasar NKRI 1945.
  3.   Landasan Pokok :.
  • Undang-undang No 25 tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
  • Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tahun 2004   Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara 4437)
  • Undang-undang No. 10 tahun 2004, tentang Tata Cara Penyusunan Perundang-undangan.                                                                     
4. Landasan Operasional :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Sistem Pemerintahan Desa
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 09 tahun 1982, tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan di Daerah (P4D)
  4. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 050/987/SJ, tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Koordinasi Pembangunan Partisipatif
  5.  Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Negara/ Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Dalam Negeri No. 0259/M-PPN/I/2005-050/166/SJ, tanggal 20 Januari 2005 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pemerintah tahun 2005, yang diubah setiap tahunnya.
  6.  Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Negara/ Ketua badan Perencanaan 
  7.  Pembangunan Nasional dan Menteri Dalam Negeri, tanggal 24 Maret 2005 tentang ”Pedoman Pelaksanaan Forum Musrenbang dan Perencanaan Partisipatif Daerah”.
D. Metodologi Penyusunan

Secara umum, penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des) ini


dilakukan di dalam forum Musyawarah Desa Semen 2010. Di dalam forum ini dilakukan upaya-upaya dalam hal mencari bentuk atau sumber informasi yang digunakan untuk menjawab sekaligus cara mendapatkannya; dan bagaimana memahami dan menganalisis informasi itu kemudian merangkainya menjadi satu penjelasan yang bulat untuk menjawab persoalan pembangunan Desa Semen secara faktual. Secara teknis, rincian metode dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des) ini melewati tahapan sebagai berikut:

1. Sumber Data
Secara teori jenis penelitian yang digunakan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des) adalah penelitian lapangan (field research), yaitu, penelitian yang didasarkan pada kegiatan nyata mengumpulkan data secara langsung pada sumbernya, kemudian diolah dengan mendasar teori yang dibutuhkan. Penjabaran dari sumber data dalam penelitian dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Subyek yaitu para pelaku pemerintahan dan warga masyarakat Desa Semen Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi
  2.  Informan, yaitu stakeholder/pemangku kepentingan kegiatan pembangunan desa yang terdiri dari unsur dinas/instansi pemerintah dan Lembaga Swadaya Masyarakat.
  3.  Data sekunder, yaitu berupa dokumen-dokumen yang menunjang penyusunan RPJM-Des.
    Sedangkan upaya penggalian atau eksplorasi datanya dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
  •  Rembug warga dalam satu sesi Focus Group Discussion (FGD) atau diskusi kelompok terarah yang tujuannya untuk membuat diagram masalah dan potensi desa dari perspektif sketsa desa, kalender musim dan kelembagaan. Dari sini teridentikfikasi dengan jelas masalah dan potensi untuk kemudian ditarik di dalam program kerja.
  •  Wawancara, dilakukan untuk memperoleh data yang tidak tergali melalui Rembug Warga dalam Focus Group Discussion (FGD), sehingga interview di sini bersifat mendalam dengan para stakholder pemerintahan Desa Semen
  •  Observasi, dilakukan pada saat sebelum dilakukan diskusi, untuk memperoleh gambaran secara fisik kondisi Desa Semen, sehingga dapat dilakukan fasilitasi secara optimal dengan pemahaman kondisi riil lokasi Desa Semen.
  •  Dokumentasi, dilakukan dengan mendokumentasikan semua pelaksanaan assesmen secara rinci, baik dalam proses fasilitasi assesmen, Rembug Desa, hasil observasi maupun interview-nya.
  • Studi kepustakaan, dilakukan dengan menggunakan buku yang diterbitkan secara resmi oleh pemerintah Ngawi, seperti Ngawi Dalam Angka, maupun kepustakaan lain yang mendukung informasi dan teori dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des).
 2. Pendekatan

Pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah sosiologis yang terskema dalam bentuk Partisipatif Rural Aprisial (PRA), yang prakteknya melibatkan secara aktif-partisipatif semua komponen masyarakat Desa Semen dan kelompok-kelompok masyarakat yang berkepentingan dan dipentingkan.
Dalam penggunaan metode Partisipatif Rural Aprisial (PRA) ini beberapa kegiatan dilakukan antara lain:

  1.  Desk Studi: Tim Perumus Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des) melakukan beberapa kajian awal terhadap semua dokumen (data sekunder) yang ada kaitannya dengan permasalahan perencanaan pembangunan desa.
  2.  Observasi lapangan: observasi lapangan dilakukan oleh fasilitator penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des) dalam jumlah kunjungan yang tidak dibatasi.
3. Analisis Data
 
Secara teoretik analisis data adalah proses menyusun, mengkatagori, mencari pola atau tema dari data yang ada dengan maksud untuk memahami maknanya. Dalam penelitian ini, analisis data dilakukan dengan beberapa cara: Pertama, reduksi data, yakni menganalisis data-data yang tersedia untuk selanjutnya disusun sehingga dapat ditonjolkan pokok-pokok persoalan terkait. Model ini secara induktif berupaya menyederhanakan data yang ada dengan cara mengambil poin-poin tertentu sebagai tema pokok yang dijadikan fokus masalah. Kedua, display data, hal ini dilakukan karena data yang terkumpul demikian banyak, sehingga pada prakteknya menimbulkan kesulitan dalam menggambarkan detail secara keseluruhan, serta kesulitan pula mengambil kesimpulan. Namun demikian hal ini bisa diatasi dengan cara membuat model, pemetaan, dan lainnya‚ sehingga keseluruhan data dan bagian-bagian detailnya dapat dijlentrehkan dengan jelas. Ketiga, heuristik data, yaitu melukiskan, memperbandingkan dengan asumsi mencari perbedaan dan menarik persamaan, serta menguji hipotesis-hipotesis yang berhubungan dengan berbagai usulan pembangunan Desa Semen.
Sudah barang tentu analisis data penelitian ini memakai cara berfikir induksi dan deduksi. Metode induksi dipakai untuk menganalisis data di lapangan, sehingga dapat ditarik satu pemahamanan tentang segala hal yang terkait dengan kemiskinan. Sedangkan metode deduktif dipakai untuk melakukan pembacaan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) Ngawi. Kedua metode analisis ini secara bolak-balik akan dipakai di sini.

4. Proses Penyusunan

Proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des) ini tidak semata-mata hanya mementingkan output yaitu berupa sebuah dokumen, melainkan juga sangat mempertimbangkan proses partisipatif, yaitu melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) di Desa Semen. Hal ini dimaksudkan agar terdapat kepedulian dan rasa tanggungjawab bersama untuk melaksanakan kesepakatan dalam dokumen ini.
Proses penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des) ini dimulai dengan rangkaian bedah dokumen pendukung yang menitikberatkan pada upaya pengkajian dalam ranah metode penyusunan, problem statement, materi maupun implementasinya. Selanjutnya dilakukan survey lapangan dengan melakukan diskusi kelompok terarah (Focus Group Discussion, FGD) dengan para stakeholder pemerintahan desa.
Selanjutnya dilakukan diskusi tematik melalui kelompok-kelompok berdasarkan minat (interest) masing-masing pelaku dalam sebuah Kelompok Kerja (Pokja). Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengakomodasi kegiatan yang selama ini di¬tekuni oleh para pelaku agar dapat diakomodasikan dalam dokumen RPJM-Desa sehingga tercipta program dan kegiatan yang sin¬ergis.
Kebijakan dan Program yang tersusun dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des) merupakan kompilasi hasil diskusi tematik yang dilakukan oleh masing-masing kelompok kerja secara partisipatif. Metaplan disepakati sebagai proses partisipatif untuk menggali permasalahan mendasar, kebutuhan dan potensi yag dimiliki oleh masyarakat setempat. Metaplan merupakan metoda yang berciri:

  1.  Menekankan pendekatan yang berorientasi pada kebutuhan dengan membuat program yang berorientasi pada dampak.
  2.  Memperhatikan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam menyetujui sebuah rencana..

E. Ruang Lingkup

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 menetapkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des) harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan memuat Visi, Misi, serta arah pembangunan desa. Dengan demikian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des) merupakan penjabaran visi, misi, dan program Kepala Desa.
semen mandiri
semen mandiri maju

Related Posts

4 komentar

Posting Komentar